2024 Pengarang: Jasmine Walkman | [email protected]. Terakhir diubah: 2023-12-16 08:32
Hanya lima tahun setelah Komisi Perlindungan Persaingan (CPC) membuktikan adanya kartel di pasar minyak, tiga produsen utama kembali dituding melakukan perjanjian kartel adalah praktik komersial ilegal.
Pada tahun 2008, 13 perusahaan di sektor tersebut dikenai sanksi sebesar BGN 2 juta, yang pada tahun 2010. diturunkan menjadi BGN 893 ribu melalui putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara.
Produsen Kaliakra AD, Biser Oliva AD dan Papas Oil didenda dengan sanksi maksimal. Di antara produsen yang didenda juga Zvezda AD, Zarneni Hrani Bulgaria AD, Oliva dan lain-lain.
Kini BPK kembali mengincar perusahaan Kaliakra AD, Biser Oliva AD dan Zvezda AD, yang dituduh membuat perjanjian terlarang dengan distributor utama mereka untuk mempengaruhi harga jual minyak bunga matahari olahan secara langsung.
Selain itu, tujuannya adalah untuk mengalokasikan pasar secara non-pasar kompetitif, dalam bentuk pembatasan wilayah distributor.
Produksi CPC dibentuk setelah analisis sektor dari lingkungan persaingan di pasar, produksi dan perdagangan minyak biji bunga matahari dan minyak bunga matahari botolan. Komisi memeriksa terutama klausul dalam kontrak distribusi antara pemasok dan distributor utama mereka.
Karena tidak ada hubungan antara para peserta di tiga jaringan distribusi tersebut, BPK memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan perjanjian kartel dalam tiga proses terpisah.
Secara hukum, putusan BPK tidak dapat diganggu gugat. Pihak-pihak yang bersangkutan berhak untuk menolak atau didengar di depan kamera dalam waktu 30 hari. Undang-Undang tentang Perlindungan Persaingan Usaha juga memberikan kemungkinan bagi para pihak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mengajukan berbagai kewajiban yang dapat mengakibatkan berakhirnya perjanjian kartel.
Direkomendasikan:
Denda Lain Untuk Kartel Minyak
Denda lain karena ikut serta dalam kartel harga minyak diambil oleh perusahaan residivis. Zvezda AD didenda sejumlah besar BGN 85.673 untuk perjanjian dengan COOP Perdagangan dan Pariwisata untuk harga akhir maksimum minyak. Perusahaan kedua yang melanggar harus menyetorkan BGN 76.
Pearl Oliva Dihukum Karena Kartel Minyak
Perusahaan produsen minyak bunga matahari olahan Biser Oliva AD dan distributornya - Velizara 2000 EOOD, MM Maleshkov EOOD, Zagora 2000 OOD dan Familex OOD didenda total sebesar BGN 95.000 oleh Komisi Perlindungan Persaingan (CPC). Denda tersebut dijatuhkan karena adanya perjanjian yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh BPK, dimana produsen dan pemasok mempengaruhi harga jual akhir produk, sehingga mendistorsi persaingan bebas di pasar.
Keju Dengan Minyak Kelapa Sawit - Lagi Di Stand Terpisah
Pada akhir Maret, panel tiga anggota Mahkamah Agung Administrasi (SAC) mencabut peraturan tentang produksi produk susu yang dikritik oleh banyak pengolah susu dan produsen susu. Menurut keputusannya, persyaratan alami dijatuhkan produk susu dan meniru "
Minyak Ajaib GHI - Untuk Persendian Yang Sehat, Penglihatan, Kekebalan, Dan Banyak Lagi
Minyak ini telah mendapatkan popularitas dalam beberapa tahun terakhir. meleleh, minyak GHI halus adalah minyak kelas khusus dan unik. Saat mentega dilelehkan, partikel susu padat dikaramelisasi dan dihilangkan. Ini adalah residu terkonsentrasi dari lemak murni.
Lagi-lagi Susu Dengan Aflatoksin Di Dalam Negeri
Pemeriksaan rutin oleh inspektur dari Badan Keamanan Pangan Bulgaria (BFSA) di titik pengumpulan susu mentah pertanian menemukan Aflatoksin M1 di titik-titik di wilayah Vidin, Gabrovo, dan Sofia. Racun berbahaya ditemukan dalam sampel kontrol, yang harus diambil oleh semua titik pengumpulan susu dan dikirim untuk diperiksa ke BFSA.