Denda Lain Untuk Kartel Minyak

Video: Denda Lain Untuk Kartel Minyak

Video: Denda Lain Untuk Kartel Minyak
Video: Ara Rebutan Sepeda Sama Neng 🤗 Belajar Berbagi Mainan Bersama Teman 2024, November
Denda Lain Untuk Kartel Minyak
Denda Lain Untuk Kartel Minyak
Anonim

Denda lain karena ikut serta dalam kartel harga minyak diambil oleh perusahaan residivis. Zvezda AD didenda sejumlah besar BGN 85.673 untuk perjanjian dengan COOP Perdagangan dan Pariwisata untuk harga akhir maksimum minyak. Perusahaan kedua yang melanggar harus menyetorkan BGN 76.154 ke kas.

Ini adalah keputusan lain dari Komisi Perlindungan Persaingan (CPC) terhadap perusahaan minyak. Dalam alasan keputusan mereka terhadap kedua perusahaan tersebut, BPK melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar hukum persaingan dengan membuat perjanjian vertikal yang dilarang.

Botol minyak
Botol minyak

Kontrak yang dibuat di antara mereka ditunjukkan sebagai bukti, di mana distributor diharapkan untuk mematuhi kebijakan harga Zora AD dan terutama dengan harga akhir yang direkomendasikan. Klausul yang disengketakan dalam perjanjian distribusi itu sebenarnya mengatur kewajiban distributor untuk mematuhi harga jual final.

Ini bukan pertama kalinya Zvezda AD melakukan praktik komersial yang tidak etis seperti itu. Pada awal 2008, perusahaan ini termasuk yang pertama didenda karena produksi dan kartel harga. Kemudian Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (SAC) menjatuhkan denda sebesar BGN 893 ribu kepada 8 perusahaan.

Kalimat
Kalimat

Tiga bulan lalu, BPK kembali menargetkan Zvezda AD, Kaliakra AD dan Biser Oliva AD, yang dituduh membuat perjanjian terlarang dengan distributor utama mereka, yang bertujuan untuk secara langsung mempengaruhi harga jual akhir minyak bunga matahari olahan.

Karena fakta bahwa hampir tidak ada hubungan langsung antara ketiga perusahaan, penyelidikan antara para pelaku dibagi menjadi tiga proses terpisah. Yang pertama selesai, melawan Zvezda AD, keputusan BPK diharapkan terhadap dua perusahaan lainnya.

Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Persaingan, keputusan BPK tidak dapat diajukan banding. Dalam waktu 30 hari, pihak-pihak terkait akan keberatan atau didengar di depan kamera.

Pihak termohon juga dapat mengajukan sistem tindakan yang akan mengarah pada penghentian praktik keji perjanjian kartel.

Direkomendasikan: