Mereka Mendenda Merek Minyak, Meniru Tampilan Pesaing Yang Lebih Terkenal

Video: Mereka Mendenda Merek Minyak, Meniru Tampilan Pesaing Yang Lebih Terkenal

Video: Mereka Mendenda Merek Minyak, Meniru Tampilan Pesaing Yang Lebih Terkenal
Video: TAK ADA AKSI! Sindiran telak Pak Jokowi buat Negara2 maju yg cuma omong doang. -🇲🇾Reaction- 2024, November
Mereka Mendenda Merek Minyak, Meniru Tampilan Pesaing Yang Lebih Terkenal
Mereka Mendenda Merek Minyak, Meniru Tampilan Pesaing Yang Lebih Terkenal
Anonim

Produsen minyak Libra didenda BGN 20.100 oleh Komisi Perlindungan Persaingan, karena dengan penampilan mereka, botol-botol itu meniru Minyak Kelas yang lebih populer.

Hal ini bertentangan dengan aturan persaingan pasar, karena dengan sengaja menyesatkan konsumen. Menurut undang-undang, pelanggaran yang serupa dapat dihukum hingga 2% dari jumlah pendapatan penjualan bersih perusahaan untuk tahun keuangan sebelumnya.

Minyak Libra diproduksi oleh perusahaan Boyle Food Company EOOD, dan denda yang harus mereka bayar untuk label yang digunakan secara ilegal adalah sebesar 1% dari keuntungan mereka untuk tahun 2014.

Menurut Komisi Perlindungan Konsumen, setiap sanksi yang dijatuhkan harus memenuhi 2 masalah utama - tingkat pelanggaran dan omset perusahaan.

Sanksi tersebut bersifat preventif dan ditujukan untuk pelanggaran di masa depan terhadap perusahaan yang ada yang menggunakan metode yang tidak diatur untuk meningkatkan penjualan produk mereka.

Beberapa tahun yang lalu, Komisi Perlindungan Persaingan mendenda peniru lain Kelas Olio. BGN 60.000 dibayarkan oleh perusahaan Blagoevgrad Zlaten Lach, yang produknya sangat mirip dengan pesaing mereka dari desa Dobrich di Karapelit.

Golden Ray telah mendistribusikan botolnya di jaringan ritel selama hampir 1 tahun dengan tulisan LORIS KLAS OLIO dan warna yang mirip dengan Minyak Klaas.

Selain tingkat kemiripan yang tinggi antara kedua produk tersebut, BPK juga mempertimbangkan fakta bahwa itu adalah komoditas di mana konsumen mengandalkan nama yang sudah mapan di pasar, seperti Kelas Minyak, dan membeli produk lain tetap. curang.

Pelanggaran tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 35, ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Persaingan dan Komisi meminta Bulgaria untuk melaporkan kasus tersebut di pasar kami.

Direkomendasikan: