Tiga Perusahaan Membakar Lebih Dari BGN 100.000 Masing-masing Untuk Lemak Non-susu Dalam Mentega

Video: Tiga Perusahaan Membakar Lebih Dari BGN 100.000 Masing-masing Untuk Lemak Non-susu Dalam Mentega

Video: Tiga Perusahaan Membakar Lebih Dari BGN 100.000 Masing-masing Untuk Lemak Non-susu Dalam Mentega
Video: WOOL ROLL BREAD 2024, Desember
Tiga Perusahaan Membakar Lebih Dari BGN 100.000 Masing-masing Untuk Lemak Non-susu Dalam Mentega
Tiga Perusahaan Membakar Lebih Dari BGN 100.000 Masing-masing Untuk Lemak Non-susu Dalam Mentega
Anonim

Tiga perusahaan didenda oleh Komisi Perlindungan Persaingan untuk produksi mentega mereka, di mana lemak non-susu ditemukan, menurut regulator negara bagian.

Perusahaan yang salah adalah Miltex KK EOOD, Hraninvest EOOD dan Profi Milk EOOD, yang masing-masing didenda BGN 127.240, BGN 189.700, dan BGN 113.400.

Denda tersebut mewakili 2% dari pendapatan penjualan bersih perusahaan untuk tahun buku sebelumnya menurut laporan keuangan yang disampaikan oleh mereka.

Alasan sanksi berat ditemukan saat pemeriksaan produk mentega sapi yang ditawarkan.

Penting untuk dicatat bahwa nilai lemak dan kadar air yang dilaporkan dalam produk minyak sangat penting apakah itu akan didefinisikan sebagai minyak atau sebagai produk pelumas lainnya, yang juga dapat terdiri dari lemak non-susu (nabati).

Regulator antimonopoli melakukan studi independen, di mana ia dengan tegas menemukan bahwa ketiga perusahaan menawarkan produk komersial mentega sapi, yang, bagaimanapun, mengandung lemak non-susu.

mentega
mentega

Selain itu, keberadaan lemak non-susu sama sekali tidak ditandai pada kemasan mentega.

Dalam menentukan denda yang dikenakan pada masing-masing perusahaan yang melakukan pelanggaran, mempertimbangkan berat dan lamanya pelanggaran, ruang lingkup geografis yang terbatas dan situasi ekonomi dari masing-masing perusahaan.

Komisi tersebut dianggap sebagai suatu keadaan yang memberatkan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan bahaya atau membahayakan kehidupan dan kesehatan konsumen, karena pelanggaran tersebut dilakukan dalam produksi dan distribusi produk pangan.

Direkomendasikan: